Rabu, 01 September 2010

Nikah beda agama menurut Islam, boleh atau tidak?

Nikah beda adama menurut islam, boleh atau tidak?




secara eksplisit, teks al qur'an membolehkan muslim menikah dengan wanita non-muslim. itu terdapat dalam surah Al Ma'idah 5, dengan kata "alladziina uutul kitaab," berarti orang-orang yang mempunyai kitab suci.

yang diistilahkan al qur'an dalam surah al ma'idah ini adalah orang-orang yang diberikan kitab. mereka percaya bahwa itu adalah kitab suci dan diutus kepada mereka seorang nabi, maka menikahi mereka itu dibolehkan. yahudi jelas diutus oleh nabi Musa, umat Nasrani diutus nabi Isa. bahkan, beberapa ulama mempunyai pembahasan yang lebih luas, memasukkan Budha dan Hindu sebagai orang ang boleh dikawani.

dalam surah Al Baqarah ayat 221 disebutkan, "Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik..." Dalam Al Qur'an, terdapat kategorisasi golongan musyrik, mukmin, dan ahli kitab. orang musyrik adalah mereka yang percaya adanya Tuhan, tapi tidak percaya pada kitab suci dan tidak percaya kepada salah seorang nabi. mereka itu adalah musyrik Mekkah dan secara hukum islam tidak boleh dinikahi mereka, pelarangan ini pun setelah turun surah Al Mumtahanah ayat 10, pada tahun 6 H. kalau ahli kitab, mereka percaya pada seorang nabi dan salah satu kitab suci, jadi berbeda dengan musyrik.

bagaimana kalau laki-lakinya yang non muslim? Dalam surah Al Ma'idah disebutkan "wanita ahli kitab", berarti laki-lakinya yang muslim. Larangan muslimah menikah dengan laki-laki non-musli itu tidak disebutkan dalam Al Qur'an. tidak ada nash yang melarang untuk menikahi "laki-laki ahli kitab." Selama tidak ada larangan dalam Al qur'an, sesuai terdapat pada surah An nisa' ayat 23.

Adapun banyaknya ulama yang mengatakan nikah beda agama itu dilarang, sebenarnya unsurnya hanya "kekhawatiran menjadi murtad."



Intinya teman, agama kita tidak menganjurkan dan agama lain jg tidak menganjurkan. tetapi diharapkan perkawinan beda agama itu jangan terjadi, kecuali hanya itu satu-satunya solusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar